June 26, 2025

Medan (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, sudah terima penyerahan tanda bukti dan terdakwa (Tahapan II) kasus sangkaan permainan judi pada tempat hiburan malam Heaven Seven atau H7 Klub dan KTV.

“Ya, kita sudah terima tahapan II kasus itu dari penyidik Polrestabes Medan,” tutur Kasi Pidum Kejari Medan Denny Marinca saat dikontak dari Medan, Selasa (14/4).

Faksinya menjelaskan, tahapan II itu diterima JPU (Beskal Penuntut Umum) Sektor Pidum pada Senin (14/4), dengan 3 terdakwa, yaitu masing-masing dengan inisial JLY, WDY, dan RNE.

“Sesudah tahapan II, ke-3 terdakwa ditahan di Rutan Wanita Kelas IIA Medan untuk 20 hari di depan,” terang ia.

Seterusnya, katanya, faksinya akan mempersiapkan surat tuduhan dan selekasnya memberikan arsip kasus itu ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

“Nanti yang menyidangkan kasus ini diatasi oleh JPU Tommy Eko Prasetyo. Ke-3 nya didugakan menyalahi Pasal 303 ayat 1 KUHP mengenai permainan judi,” tutur ia.

Dengan terpisah, JPU Tommy Eko Prasetyo menjelaskan ke-3 terdakwa yang diamankan pada tempat hiburan malam Heaven Seven atau H7 Klub dan KTV masing-masing mempunyai peranan berlainan.

“Dua terdakwa adalah sales dan satunya kembali sebagai kasir,” tutur ia.

Awalnya Polrestabes Medan menggeruduk lokasi hiburan malam Heaven Seven di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (16/12/2024), berkaitan sangkaan peredaran narkoba dan permainan judi dalam tempat hiburan malam itu.

Dalam penangkapan itu, team personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tangkap 4 orang dari tempat hiburan Heaven Seven, dan dibawa ke Polrestabes Medan buat proses selanjutnya.

“Kita memperoleh informasi ada kegiatan permainan judi, hingga kita lakukan pengujian dan kita lakukan penangkapan pada 4 orang,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Bijak Setyawan di Medan, Selasa (17/12/2024).

Berdasar pemeriksaan, faksinya memutuskan 3 orang terdakwa. Dan seseorang lain dipulangkan.

“Hasil dari pemeriksaan, 3 orang diputuskan sebagai terdakwa,” terangnya.